Pelayanan rawat jalan dapat anda lakukan dengan membuat perjanjian sebelum melakukan pemeriksaan. Perjanjian untuk pasien rawat jalan dapat dilakukan melalui :
Perjanjian melalui telepon dapat dilakukan pada jam 07.00 – 15.00 WITA
Perjanjian melalui SMS/Whatsapp dapat dilakukan dengan format :
atau dapat dengan langsung mengklik link berikut ini
Bagi pasien baru, anda akan diminta untuk mengisi data identitas sebelum melakukan pemeriksaan. Silahkan melapor pada petugas registrasi di Front Office.
Demi kelancaran proses pendataan, mohon disiapkan beberapa dokumen yang perlu dibawa:
Jika anda adalah peserta JKN KIS ( Kartu BPJS ) ada bisa menggunakan kartu JKN KIS ( Kartu BPJS ) anda dengan menyiapkan beberapa dokumen yang perlu dibawa
Surat Rujukkan dari Faskes Tingkat 1
Pada kunjungan selanjutnya, anda dapat menggunakan kartu kontrol yang telah diberikan pada kunjungan pertama untuk mempercepat proses pendaftaran dan waktu tunggu.
Kartu perjanjian tersebut, mencantumkan nama, nomor rekam medik, dan tanggal pemeriksaan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk pasien lama :
Jika anda adalah peserta JKN KIS ( Kartu BPJS ) ada bisa menggunakan kartu JKN KIS ( Kartu BPJS ) anda dengan menyiapkan beberapa dokumen yang perlu dibawa :